Menduduki jabatan fungsional seperti guru memerlukan angka kredit untuk dapat naik pangkat. angka kredit dikumpulkan melalui kegiatan-kegiatan fungsional seperti pembelaran, PKB, dan unsur penunjang.
Pedoman cara menghitung angka kredit guru diatur pada PermenpanRB No 16 Tahun 2009
berikut ini ada file pedoman menghitung angka kredit guru, yang akan digunakan ketika membuat SKP, PKG, ataupun PAK.
0 Comments
Posting Komentar