PENGERTIAN PKG
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

Dengan adanya PKG guru tiap tahunnya diharapkan semua guru terus memperbaiki dan mengembangkan ilmunya. Guru adalah ujung tombak peradaban, jika guru tidak bisa mengajar dan mendidik maka kehancuran suatu bangsa semakin dekat.
"Guru yang tidak mau belajar, berhentilah menjadi guru!"

PROSEDUR PKG
1. Waktu Pelaksanaan
PK GURU dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.

a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.

b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB.

2. Prosedur Pelaksanaan
a. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan penilai dan guru yang dinilai memahami pedoman PKG

b. Tahap Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan, penilai harus melalui:
1. Sebelum Pengamatan
tahap ini, penilai dan guru yang dinilai mendiskusikan hal-hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Hasil diskusi dicatat dalam Format 1B (untuk guru mapel) atau 2B (untuk guru BK).
2. Selama Pengamatan
tahap ini, guru yang dinilai dicatat kinerjanya baik dikelas pada saat mengajar ataupun pada saat diluar kelas. Hasil diskusi dicatat dalam Format 1B (untuk guru mapel) atau 2B (untuk guru BK).
3. Setelah Pengamatan
tahap ini,  penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Dicatat dalam Format 1B (untuk guru mapel) atau 2B (untuk guru BK).

c. Tahap Pemberian Nilai
1. Penilaian (dapat dilihat pada buku 2 pedoman PKG)
2. Pernyataan Keberatan Terhadap Hasil Penilaian

d. Tahap Pelaporan
Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepalasekolah/koordinator PKB  sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan.
Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya.
Laporan mencakup:
(1) Laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format
(ii) Rekap hasil PK GURU sesuai format
(iii) dokumen pendukung lainnya

Berikut Dokumen PKG