Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian
prestasi kerja didefinisikan sebagai suatu proses penilaian secara sistematis yang
dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku
kerja.
P2KP meliputi penilaian dari:
1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan bobot 60%
2. Penilaian Perilaku dengan Bobot 40 %
SKP dibuat oleh masing guru, sedangkan Penilaian Perilaku
dilakukan oleh kepala sekolah.
Prosedur untuk mendapatkan P2KP:
1. Membuat SKP diawal tahun dengan mengisi formulir SKP di awal tahun.
2. Melakukan penilaian capaian sasaran kerja pegawai negeri sipil di akhir tahun
3. Menyerahkan SKP dan Capaian SKP ke Kepala Sekolah
4. Kepala sekolah melakukan penilaian prilaku
5. Kepala sekolah menyerahkan ke SKP, Capaian SKP, dan Penilaian Perilaku ke atasan (Kabid SMK)
6. Kepala sekolah mengarsipkan dan menyerahkan P2KP pada guru ybs.
Berikut adalah dokumen untuk membuat P2KP
Berikut ini adalah format Capaian SKP
Dalam mengisi Capaian SKP, ada beberapa petunjuk diantaranya:
Kolom 1 s/d 7 samakan dengan formulir SKP.
Kolom 8 diisi dengan angka kredit yang diperoleh sesuai dengan Permenneg
PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kolom 9 diisi dengan dokumen yang diperoleh.
Penilaian SKP aspek kuantitas dapat dihitung dengan rumus:
Misalnya pada target 2 dokumen namun pada realisasinya hanya ada 2
dokumen.
Kolom 10 diisi dengan realiasasi kualitas yang diperoleh.
Penilaian SKP aspek kualitas dapat dihitung dengan rumus:
Misalnya pada target 10,5 angka kredit namun pada realisasinya
hanya mencapat 8 angka kredit.
Catatan: jika hasilnya lebih dari 100 maka tetap ditulis 100
Kolom 11 diisi dengan realisasi waktu.
Perhitungan persentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu
Jika tingkat efisiensi waktu ≤24% maka perhitungan realisasi aspek
waktu:
Jika tingkat waktu ≥24% maka perhitungan realisasi aspek waktu:
Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktunya 0 (nol)
Kolom 12 diisi dengan realisasi biaya.
Perhitungannya sama dengan realisasi waktu.
Kolom 13 diisi dengan jumlah aspek yang dihitung (kuantitas,
kualitas, waktu, dan biaya).
Kolom 14 diisi dengan hasil kolom 13 dibagi dengan jumlah aspek
yang digunakan.
0 Comments
Posting Komentar